Pengurus Inti
Sanggar Seni KANJA'TONGENG
Ketua Umum : Basuki Afkar Afandi
Wakil Ketua : Imamul Akbar
Sekretaris : Sekretaris
Bendahara I : Nur Indah
Bendahara II : Mutmainnah
Adapun Tugas Pengurus Inti Adalah Sebagai Berikut :
Ketua Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Memimpin Organisasi Sanggar Seni KANJA'TONGENG, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal organisasi
- Bertanggung Jawab terhadap jalannya organisasi
- Mengkoordinasikan pembagian tugas kepada koordinator divisi dan mengawasi setiap koordinator divisi dalam menjalankan tugasnya
- Mengarahkan, mengawasi serta memantau pelaksanaan program kerja Sanggar Seni KANJA'TONGENG sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Memastikan visi dan misi organisasi berjalan, membuat tatanan kerja, mengambil kebijakan umum serta memutuskan dan menetapkan kebijakan
- Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanatkan tugas Ketua kepada Wakil Ketua maupun Sekretaris atau mengangkat penanggung jawab sementara Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Menjalankan ketetapan dan keputusan Rapat maupun Musyawarah Organisasi Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Mempertanggung jawabkan semua kebijakan dan agenda kegiatan Sanggar Seni KANJA'TONGENG melalui Rapat dan Musyawarah kepada Pengurus dan Anggota Sanggar Seni KANJA'TONGENG
Wakil Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja dalam jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan tugas dan wewenang dari ketua
- Melakukan pengwasan Intern untuk mengamati apakah pelaksaanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengwasan tersebut kepada ketua
Sekretaris Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Berkewajiban mengantikan Ketua dan Wakil Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG apabilah berhalangan hadir
- Mendampingi Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG untuk bertindak atas nama Sanggar Seni KANJA'TONGENG sesuai dengan kebijakan organisasi
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi
- Bertanggung jawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi
- Berkewajiban menjalankan fungsi adminitrasi dibantu oleh Divisi Kesekretariatan
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Divisi Humas dan Divisi Kesekretariatan dibawahnya
- Bertanggung Jwab kepada ketua Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
Bendahara Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
( Bendahara I dan Bendahara II )
- Bersama Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG dan Koordinator Divisi menyusun reencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi ( RAPBO) Sanggar Seni KANJA'TONGENG melalui rapat dan musyawarah kerja
- Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai dengan RAPBO Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Bertanggung jawab atas mekanisme dan kebijakan pengelolaan dana organisasi
- Membangun hubungan dan komunikasi dengan Institusi atau pihak lain sesaui dengan sikap dan kebijakan organisasi Sanggar Seni KANJA'TONGENG
- Membuat laporan Keuangan secara periodik ( triwulan )
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG

0 komentar:
Posting Komentar