Blogger Widgets

PENGURUS INTI

Kamis, 26 Februari 2015

Pengurus Inti

Sanggar Seni KANJA'TONGENG


Ketua Umum       :     Basuki Afkar Afandi
Wakil Ketua        :     Imamul Akbar
Sekretaris            :     Sekretaris
Bendahara I         :     Nur Indah 
Bendahara II       :      Mutmainnah

Adapun Tugas Pengurus Inti Adalah Sebagai Berikut :

Ketua Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG

  1. Memimpin Organisasi Sanggar Seni KANJA'TONGENG, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal  organisasi
  2. Bertanggung Jawab terhadap jalannya organisasi
  3. Mengkoordinasikan pembagian tugas kepada koordinator divisi dan mengawasi setiap koordinator divisi dalam menjalankan tugasnya
  4. Mengarahkan, mengawasi serta memantau pelaksanaan program kerja Sanggar Seni KANJA'TONGENG sesuai dengan prosedur yang berlaku
  5. Memastikan visi dan misi organisasi berjalan, membuat tatanan kerja, mengambil kebijakan umum serta memutuskan dan menetapkan kebijakan
  6. Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanatkan tugas Ketua kepada Wakil Ketua maupun Sekretaris atau mengangkat penanggung jawab sementara Sanggar Seni KANJA'TONGENG
  7. Menjalankan ketetapan dan keputusan Rapat maupun Musyawarah Organisasi Sanggar Seni KANJA'TONGENG
  8.  Mempertanggung jawabkan semua kebijakan dan agenda kegiatan Sanggar Seni KANJA'TONGENG melalui Rapat dan Musyawarah kepada Pengurus dan Anggota Sanggar Seni KANJA'TONGENG 
Wakil Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG
  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja dalam jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan tugas dan wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengwasan Intern untuk mengamati apakah pelaksaanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengwasan tersebut kepada ketua
Sekretaris Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
  1. Berkewajiban mengantikan Ketua dan Wakil Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG apabilah berhalangan hadir
  2. Mendampingi Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG untuk bertindak atas nama Sanggar Seni KANJA'TONGENG sesuai dengan kebijakan organisasi
  3. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi
  4. Bertanggung jawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi
  5. Berkewajiban menjalankan fungsi adminitrasi dibantu oleh Divisi Kesekretariatan
  6. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan Divisi Humas dan Divisi Kesekretariatan dibawahnya
  7. Bertanggung Jwab kepada ketua Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
Bendahara Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG
( Bendahara I dan Bendahara II )
  1. Bersama Ketua Sanggar Seni KANJA'TONGENG dan Koordinator Divisi menyusun reencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi ( RAPBO) Sanggar Seni KANJA'TONGENG melalui rapat dan musyawarah kerja
  2. Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai dengan RAPBO Sanggar Seni KANJA'TONGENG
  3. Bertanggung jawab atas mekanisme dan kebijakan pengelolaan dana organisasi
  4. Membangun hubungan dan komunikasi dengan Institusi atau pihak lain sesaui dengan sikap dan kebijakan organisasi Sanggar Seni KANJA'TONGENG
  5. Membuat laporan Keuangan secara periodik ( triwulan )
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Sanggar Seni KANJA'TONGENG

0 komentar:

Posting Komentar

Sanggar Seni KANJA'TONGAN Maros. Diberdayakan oleh Blogger.