Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Alloh SWT atas berkat dan rahmat-Nya berdiri sebuah organisasi non pemerintah yang bernama Sanggar Seni “KANJA’TONGENG”
Pendirian organisasi Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros merupakan sebuah keinginan luhur untuk melestarikan dan menumbuh kembangkan kesenian dan budaya yang dalam hal ini di visualisasikan dalam bentuk seni Theater, Musik, Tarian, serta Pengembangan Karakter Bakat dan Minat Masyarakat dalam hal Kesenian dan Kebudayaan Republik Indonesia
Dengan di landasi jiwa dan semangat kebersamaan, dengan rasa tanggung jawab dan dasar pemikiran yang sama dalam hal ini di susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
SURAT KEPUTUSAN
Dewan Pendiri Organisasi ( DPO )
Sanggar Seni “KANJA’TONGENG”
NOMOR : 1.1 AD/ART/SSK/II/2015
Tentang :
ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG“
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” berdiri di Dusun Kanjitongan Desa Mattirotasi , Kecamatan Maros baru sejak tahun 2014 yang bernama Sanggar “KANJA’TONGENG”, kemudian mengalami Perkembangan dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari, theater dan musik baik dari segi aspek tradisional maupun dari aspek modern namun tetap berpegang dan berpedoman pada kesenian dan kebudayan daerah khususnya kebudayaan dan kesenian tradisional Butta Salewangan MAROS pada khususnya, umumnya di Provinsi serta Nasional, maka di bulan Januari 2015 membentuk kembali Kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama "SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG”.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” Berada di Desa Mattirotoasi yang terdiri dari 4 (Empat) Dusun, Yakni Dusun Kanjitongan, Dusun Tembo’e, Dusun Manrimisi Lompo, Dusun Bawalangiri, Kecamatan maros Baru Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional melayu, yaitu seni tari, theater, dan musik. Serta kesenian modern tampa meninggalkan aspek kebudayan daerah
Pasal 5
Sifat
Sifat SANGGAR “SENI KANJA’TONGENG” adalah :
1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2. Organisasi Non Politik dan Non Pemerintah yang berdiri sendiri dan tidak berada di bawah organisasi manapun namun tetap membantu pemerintah dan turut berperan serta dalam pengembangan seni dan kebudayaan daerah.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” adalah :
1. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Maros pada Khusunya dan Provinsi Sulawesi-selatan pada Umumnya, tentunya dalam hal ini seni dan budaya tradisional pada khusunya dan seni modern pada umumnya.
2. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Maros pada Khusunya dan Provinsi Sulawesi-selatan pada Umumnya, tentunya dalam hal ini seni dan budaya tradisional pada khusunya dan seni modern pada umumnya.
3. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” :
1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kabupaten Maros.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” :
1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Maros yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG”
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR SENI ”KANJA’TONGENG”.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG.
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG.
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1. Donatur dan Sponsor
2. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
NAMA, LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 17
Pemberian Nama
“KANJA’TONGENG” adalah Bahasa dalam Aksara Bugis yang berarti “ bagus sekali ” namun Penggunaan nama “KANJA’TONGENG” diadopsi dari nama dusun tempat didirikannya sanggar seni ini yaitu Dusun Kanjitongan dalam Aksara Makassar dengan harapan Sanggar seni “KANJA’TONGENG” akan tetap ada dan berkarya dalam mengembangkan seni dan kebudayaan daerah, selama Dusun Kanjitongan masih berada di tanah Kebudayaan Kabupaten Maros.
Pasal 18
Lambang / Logo
1. Lambang / Logo Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” Berbentuk Perisai atau Tamen dengan lambang gambar yang menyerupai kepala banteng yang berhias logo dari gambar rumah dan dua buah gambar badik pusaka khas bugis Makassar yang berada diantara lambang bendera merah putih yang dibentuk dengan mengimbangi bentuk logo dasar tampa mengurangi makna dari BENDERA PUSAKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI),
Dengan Penggalan Makna untuk setiap bagian dari Logo Sebagai Berikut :
Sanggar Baru.jpg
a. Warna dasar Logo Merah, Hitam dan Putih
Merah : Bermakna Keberanian, Kekuatan, Cinta, dan Energi.
Dengan harapan selalu diberikan keberanian, kekuatan, cinta dan energy dalam menentukan arah dan perkembangannya demi kemajuan Sanggar Seni “KANJA’TONGENG”
Hitam : Bermakna Perlindungan
Dengan harapan Sanggar seni “KANJA’TONGENG” selalu berada di bawah lindungan Yang Maha Esa (Allah SWT)
Putih : Bermakna Kebaikan dan kesucian
Dengan harapan nama baik Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” yang dibangun untuk pengembangan Seni dan kebudayaan tetap terjaga dan bersih dari pengaruh dan isu buruh dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
b. Warna Tulisan Nama Sanggar
Nama Sanggar di tulis dengan warna dasar merah dibalut dengan bis putih yang artinya Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” selalu Berani, Kuat, dan penuh cinta tapi tetap bertindak tampa merusak nama baik Sanggar agar tetap bersih dan suci
c. Bentuk Dasar Perisai atau tamen
Artinya Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” akan selalu bertahan dengan segenap jiwa dan raga dari serangan pengaruh buruk yang tidak berkepentingan dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik sanggar
d. Lambang dengan Model Kepala banteng
Bermakna para pengurus Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” dituntut untuk selalu berpikir kreatif dengan sekuat tenaga dalam mengembangkan dan memajukan Sanggar
e. Logo rumah
Wadah atau tempat berkumpulnya para pengurus sanggar
f. Badik
Badik adalah lambang keberanian dan kedewasaan dari pada pemudah Suku Bugis-Makassar dalam hal ini para anggota Pengurus Sanggar seni “KANJA’TONGENG” adalah Asli Pemudah Bugis Makassar yang mampu berfikir dewasa disetiap tindakan yang diambil
g. Logo Kuda sebagai gagan badik
Kuda memiliki philosofi mampu bekerja dengan team, peka terhadap ancaman namun tetap menurut terhadap semua aturan yang berlaku. Dengan harapan para pemudah yang tergabung dalam organisasi Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” memiliki sikap yang sesuai dengan philosofi diatas.
h. Lambang Bendera Merah Putih
Sanggar seni “KANJA’TONGENG” tetap patuh pada peraturan, Norma Hukum dan Perundangan-undangan yang ada di Negara Indonesia
i. Tulisan Aksara Lontara Bugis-Makassar
Sebagai pembuktian Identitas sanggar bahwasanya Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” adalah Sanggar dari Tanah Bugis Makassar
j. Kesimpulan Makna Logo
1. Berani, kuat, dan tegas namun tetap berpegang dan berlindung kepada Yang maha kuasa dan pemerintah serta menjaga nama baik sanggar
2. Tempat berkumpulnya para Pemuda pecinta seni dan kebudayaan daerah
3. Kedewasaan adalah hal yang harus dimiliki dari setiap anggota sanggar dan tetap cinta akan kebudayaan tanah air indonesia
4. Bugis-makassar adalah identitas sanggar seni “KANJA’TONGENG”
Pasal 19
Model Stempel
Stempel yang di pergunakan berbentuk lingkaran bertuliskan Pada Lingkaran
Atas : SANGGAR SENI KANJA’TONGENG
Bawah : KEC. MAROS BARU
Di tengah : LOGO SANGGAR
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Seni Bukan akhir dari sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita dapat mencari sesuatu yang hilang
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
SURAT KEPUTUSAN
Dewan Pendiri Organisasi ( DPO )
“ KANJA’TONGENG “
NOMOR : 1.2 AD/ART/SSK/II/2015
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI
“ KANJA’TONGENG “
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, bertempat di Dusun Kanjitngang Desa Mattirotasi Kecamatan Maros Baru Kab.Maros Propinsi Sulawesi - selatan
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1. Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan
7. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” terdiri atas :
1. Dewan Pengurus Kehormatan
a. Penasehat
b. Pembina
c. Pelindung / Penanggung jawab
2. Dewan Pengurus Inti
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
3. Dewan Pengurus Divisi
Pengurus divisi terbagi dalam beberapa divisi kerja yang terdapat Struktur organisasi Sanggar Seni “KANJA’TONGENG”
4. Anggota Biasa
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1. Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni “KANJA’TONGENG” sesuai pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
3. SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1. Pengunduran diri.
2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6. Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at s/d Minggu.
7. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 14.30 wib
8. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
9. Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
10. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
11. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” bukan kepada yang lain
12. Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
13. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan di sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
14. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG”.
Pasal 11
Sanksi
1. Peringatan secara lisan dan tulisan.
2. Pembebasan tugas.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah tangga (AD/ART) SANGGAR SENI “KANJA’TONGENG” akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.
Bagi Setiap anggota maupun pengurus yang ingin mendowload File dokumentnya silangkan klik
Disini
Bagi Setiap anggota maupun pengurus yang ingin mendowload File dokumentnya silangkan klik
Disini

0 komentar:
Posting Komentar